Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit Pemprov Sulbar Optimalkan MTQ XI sebagai Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar 72,75% Responden Nilai Suhardi Duka Berhasil Tunaikan Janji Kampanye, 78% Sebut Sulbar Lebih Baik SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja Gubernur Sulbar Sambut Kepala BKN RI, Suasana Akrab Warnai Silaturahmi

Daerah

Tersangka Geng Motor di Polman Peragakan Aksi Maut, Korban Tewas Usai Dilempar Balok

badge-check


					Tersangka Geng Motor di Polman Peragakan Aksi Maut, Korban Tewas Usai Dilempar Balok Perbesar

POLEWALI MANDAR – Tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, Andi Putra, menjalani rekonstruksi kasus di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (29/1/2026). Dalam proses ini, polisi menggelar 15 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang menewaskan Chaerul Anan.

Peristiwa bermula ketika korban melintas di Jl Trans Sulawesi, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali pada Minggu (11/1/2026). Saat itu, kelompok tersangka diketahui tengah nongkrong bersama sejumlah temannya, bahkan memperagakan adegan pesta minuman keras jenis ballo. Polisi juga menghadirkan beberapa senjata tajam jenis parang yang sebelumnya ditemukan di lokasi nongkrong pelaku.

Ketika korban melintas berboncengan bersama temannya, kelompok tersangka disebut berusaha menghentikan dan mengancam korban. Merasa takut, korban tancap gas dan berusaha menghindar. Namun, tersangka Andi Putra justru melempar balok kayu ke arah korban hingga mengenai kepalanya.

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan terjungkal ke area sawah di sisi jalan. Korban sempat ditolong pengendara lain sebelum akhirnya meninggal dunia tiga hari kemudian, pada Rabu (14/1/2026).

Sementara para pelaku langsung kabur dari lokasi tanpa memberikan bantuan.

KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, menjelaskan bahwa rekonstruksi penting untuk memberikan gambaran utuh bagi penyidik dan jaksa. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok geng motor Polman Wel yang disebut kerap menyerang secara acak.

“Ada 15 adegan yang diperagakan pelaku utama. Mereka ini salah sasaran karena sebelumnya sudah dalam kondisi mabuk dan membabi buta,” ujar Iwan.

Kelompok tersebut diketahui menunggu pemuda lain yang diduga menjadi target mereka, namun justru menyerang korban yang tidak terlibat konflik.

Atas perbuatannya, tersangka utama Andi Putra terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit

9 June 2026 - 21:13 WIT

Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar

5 June 2026 - 22:17 WIT

Fatmawaty Salim Temui SBY: Jalin Silaturahmi, Minta Doa untuk Almarhum

29 May 2026 - 15:27 WIT

Melalui GEMARIKAN, TP PKK Sulbar Perkuat Edukasi Gizi dan Pencegahan Stunting

25 May 2026 - 22:02 WIT

Gubernur Suhardi Duka Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

22 May 2026 - 22:44 WIT

Trending on Advertorial