POLEWALI MANDAR — Direktur Logos Politika Maenunis Amin, angkat suara terkait sorotan publik terhadap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar Dr Agusnia Hasan Sulur, yang baru-baru ini dilantik sebagai anggota Asosiasi Pedagang dan Pelaku Mitra Bahan Gizi Indonesia (APPMBGI), senin (27/04/26).
Sorotan semakin menguat mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi ruang lingkup aktivitas APPMBGI, merupakan program strategis nasional yang sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maenunis menilai banyak aturan yang diterabas oleh seorang ASN jika terlibat dalam organisasi non pemerintah seperti APPMBGI tersebut.
“Organisasi ini adalah asosiasi para pemilik dapur mitra bisnis BGN sebagai vendor MBG. MBG sendiri adalah proyek APBN dan ASN dilarang keras terlibat dalam proyek APBN. Banyak yang berpotensi dilanggar seperti UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LKPP. terkait etika ASN dan aturan pengadaan barang/jasa.”
Ia mengaku telah mengingatkan Bupati dan Sekda Polewali Mandar jauh hari sebelum pelantikan pengurus APPMBGI dilaksanakan.
“Kami sebenarnya sudah melayangkan Somasi kepada Bupati dan Sekda Polman agar ASN yang terlibat diminta mundur tapi ternyata tidak digubris. Kita akan layangkan somasi kedua termasuk kepada Ombudsman RI.Sulbar dan KASN. Kita akan uji keterlibatan Kadis Perdagangan Polman di APPMBGI itu dibenarkan aturan atau tidak.” bebernya.
Maenunis juga menyayangkan ketidak pekaan para pejabat daerah Polewali Mandar merespon polemik program MBG yang berjalan syarat pelanggaran.
“Para pejabat Polewali Mandar sepertinya tidak peka terhadap polemik MBG ini. Siswa keracunan, puluhan dapur ditutup karena beroperasi melanggar SOP, heboh gugatan praktek jual beli sertifikasi sekarang muncul lagi Kepala Dinas dan keluarga dekat pejabat teras Polman petantang petenteng menunjukkan dirinya sebagai pemilik dapur MBG. Public common sensenya kemana itu loh!,” tegas Direktur Logos Politika.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kapasitas keanggotaan Kepala Dinas Perdagangan dalam APPMBGI, apakah mewakili institusi secara formal atau bergabung atas nama pribadi. Kejelasan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan ke-ASN-an maupun prinsip tata kelola yang baik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Polewali Mandar. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan komentar.

"








