Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar Gelar Rapat Strategis Penyusunan LKPJ Gubernur 2025 Demi Laporan Akuntabel Pemprov Sulbar Jamu Kaltim: Kupas Tuntas Rahasia Peningkatan PAD dan Regulasi Pajak Air Permukaan Suhardi Duka–Rudy Mas’ud Bahas Lompatan Distribusi Pangan hingga Ternak, Kapal Cepat Jadi Solusi Sulbar Jadi Rujukan, Kaltim Pelajari Optimalisasi PAD dari Sektor PAP Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Gelar Mediasi Kasus Penipuan di Terminal Simbuang RUP Pemprov Sulbar Tuntas 100 Persen, Bukti Sinergi dan Komitmen OPD

Daerah

Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin

badge-check


					Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin Perbesar

Mamuju — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kg di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan dari 5 penimbun oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 83 tabung dalam kondisi berisi, sementara 22 tabung lainnya dalam keadaan kosong. Kasus ini secara resmi dirilis di Mapolresta Mamuju. pada Jumat, 27 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Mamuju mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun tersedia, harga jualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Ke lima oknum pengecer diketahui menjual gas dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan 105 tabung LPG subsidi 3 kg dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan Kecamatan Kalukku.

Tabung-tabung gas tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios milik para pelaku. Diketahui, seluruh pemilik rumah atau kios yang menguasai LPG tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan gas LPG subsidi 3 kg.

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan pasokan gas dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan maupun agen dalam praktik ilegal tersebut.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Read More

Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar Gelar Rapat Strategis Penyusunan LKPJ Gubernur 2025 Demi Laporan Akuntabel

29 March 2026 - 23:14 WIT

Pemprov Sulbar Jamu Kaltim: Kupas Tuntas Rahasia Peningkatan PAD dan Regulasi Pajak Air Permukaan

29 March 2026 - 13:36 WIT

Suhardi Duka–Rudy Mas’ud Bahas Lompatan Distribusi Pangan hingga Ternak, Kapal Cepat Jadi Solusi

28 March 2026 - 23:16 WIT

Sulbar Jadi Rujukan, Kaltim Pelajari Optimalisasi PAD dari Sektor PAP

28 March 2026 - 23:13 WIT

Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Gelar Mediasi Kasus Penipuan di Terminal Simbuang

28 March 2026 - 22:48 WIT

Trending on Daerah