Menu ✖

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar Pemprov Sulbar Launching SIPAINGARANG, Kerja Humas OPD Kini Tak Sekadar Posting Berita HMI Mamuju Demo SPBU Simbuang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi 232 Pejabat Polman Dimutasi, Bupati Samsul: Jangan Hanya Duduk di Kursi Dingin Junda Maulana Uji Calon Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unsulbar dengan Isu Hilirisasi hingga Deforestasi

Daerah

Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin

badge-check


					Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin Perbesar

Mamuju — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kg di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan dari 5 penimbun oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 83 tabung dalam kondisi berisi, sementara 22 tabung lainnya dalam keadaan kosong. Kasus ini secara resmi dirilis di Mapolresta Mamuju. pada Jumat, 27 Maret 2025.

Example 728x250

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Mamuju mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun tersedia, harga jualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Ke lima oknum pengecer diketahui menjual gas dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan 105 tabung LPG subsidi 3 kg dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan Kecamatan Kalukku.

Tabung-tabung gas tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios milik para pelaku. Diketahui, seluruh pemilik rumah atau kios yang menguasai LPG tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan gas LPG subsidi 3 kg.

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan pasokan gas dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan maupun agen dalam praktik ilegal tersebut.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Read More

Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks

9 October 2026 - 09:18 WIT

Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

9 October 2026 - 09:13 WIT

Pemprov Sulbar Launching SIPAINGARANG, Kerja Humas OPD Kini Tak Sekadar Posting Berita

9 October 2026 - 06:03 WIT

HMI Mamuju Demo SPBU Simbuang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

8 October 2026 - 21:17 WIT

Dikawal Ratusan Massa Pendukung, Petahana S. Usman Abbas Dapat Nomor Urut 1 di Pilkades Bonde

5 October 2026 - 17:33 WIT

Trending on Daerah