Menu

Dark Mode
Pelaku UMKM Mengaku Raih Keuntungan Lebih di Acara Yamani Fest 2025 Pemdes, TNI dan Camat Turun Langsung Bersihkan Drainase, Tanggapi Keluhan Masyarakat Dukung Ekonomi Pesantren, Gubernur Sulbar Beri Bantuan Mesin Pembuat Cokelat ke Ponpes Hasan Yamani Gubernur Sulbar Buka Yamani Fest 2025, Tekankan Peran Penting Pesantren Bau Busuk Tak Kunjung Diatasi, Warga Panyampa Desak Pemdes dan BPD Segera Bertindak Karyawan Dapur SPPG Pekkabata Dilarikan Ke RSUD Andi Depu Usai Alami Insiden Kerja

Advertorial

Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan, Ranpergub Gerakan Sulbar Mandarras Digaskan

badge-check


					Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan, Ranpergub Gerakan Sulbar Mandarras Digaskan Perbesar

Mamuju – Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan oleh DPRD Sulbar pada Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, Senin, 29 September 2025 lalu, kini Tim Gerakan Sulbar Mandarras melakukan pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi, sebagai regulasi Gerakan Sulbar Mandarras (GSM).

Pembahasan awal ranpergub tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Selasa 30 September 2025, dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Syarifuddin.

Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Hubungan Antar Lembaga Hajrul Malik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar Mustari Mula, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Sjaifuddin serta Tim Kerja Gerakan Sulbar Mandarras dan Tim Kerja Biro Hukum Setda Sulbar.

Menurut Kepala Dinas Perpusip Sulbar Mustari Mula, rapat pembahasan awal Ranpergub tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi merupakan dasar hukum untuk amanah Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang baru saja disahkan dan menjadi penguatan regulasi Gerakan Sulbar Mandarras (GSM), yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Lanjut, Mustari Mula menjelaskan, dalam rapat pembahasan awal ranpergub tersebut disepakati beberapa point penting yang akan menjadi muatan dalam pergub, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan GSM, sasaran GSM, strategi dan bentuk kegiatan.

“Selain itu, ada juga peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta mekanisme monitoring dan evaluaai pelaksanaan kegiatan, termasuk dokumen kelengkapan Tim Penyusun Pergub,” terang Mustari Mula. (Rls)

Facebook Comments Box

Read More

Pelaku UMKM Mengaku Raih Keuntungan Lebih di Acara Yamani Fest 2025

25 October 2025 - 00:48 WIT

Pemdes, TNI dan Camat Turun Langsung Bersihkan Drainase, Tanggapi Keluhan Masyarakat

24 October 2025 - 13:35 WIT

Dukung Ekonomi Pesantren, Gubernur Sulbar Beri Bantuan Mesin Pembuat Cokelat ke Ponpes Hasan Yamani

24 October 2025 - 11:23 WIT

Gubernur Sulbar Buka Yamani Fest 2025, Tekankan Peran Penting Pesantren

23 October 2025 - 17:08 WIT

Bau Busuk Tak Kunjung Diatasi, Warga Panyampa Desak Pemdes dan BPD Segera Bertindak

23 October 2025 - 11:14 WIT

Trending on Daerah