Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit Pemprov Sulbar Optimalkan MTQ XI sebagai Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar 72,75% Responden Nilai Suhardi Duka Berhasil Tunaikan Janji Kampanye, 78% Sebut Sulbar Lebih Baik SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja Gubernur Sulbar Sambut Kepala BKN RI, Suasana Akrab Warnai Silaturahmi

Daerah

Larangan Impor Pakaian Bekas Berlaku, Pedagang Cakar di Polman Minta Jalan Keluar

badge-check


					Larangan Impor Pakaian Bekas Berlaku, Pedagang Cakar di Polman Minta Jalan Keluar Perbesar

POLMAN, SuaraMandar.com — Larangan impor pakaian bekas yang ditegaskan kembali oleh pemerintah menuai reaksi dari sejumlah pedagang pakaian bekas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Rabu 29 Oktober 2025.

Para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas atau cakar (cap karung) berharap pemerintah tidak hanya menutup impor, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi keberlangsungan usaha mereka.

Kebijakan larangan impor pakaian bekas disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai praktik tersebut merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Namun, bagi pedagang lokal seperti Akbar (45), kebijakan ini dianggap memberatkan. Ia mengaku khawatir jika pasokan pakaian bekas benar-benar berhenti, usahanya yang telah dijalankan lebih dari sepuluh tahun akan terhenti.

“Kami hanya pedagang kecil, tidak impor langsung. Kalau barang dilarang masuk, kami mau jual apa? Kami minta pemerintah pikirkan jalan keluar untuk kami,” ujar Akbar.

Menurutnya, berdagang pakaian bekas tidak membuat industri tekstil dalam negeri merugi.

“Karena kita hanya berdagang dua kali dalam satu pekan, itu pun hanya mulai pagi sampai siang, kadang juga sepi pembeli,” ungkapnya.

Beberapa pedagang lain menilai, pakaian bekas masih menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya yang terjangkau dan kualitasnya yang masih baik.

Mereka berharap pemerintah memberikan alternatif, seperti pelatihan usaha konveksi, dukungan modal, atau akses terhadap produk lokal dengan harga bersaing.

Pemerintah pusat sejauh ini menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menjaga kesehatan konsumen. Meski demikian, sejumlah pihak mendesak agar kebijakan tersebut diimbangi dengan program pemberdayaan bagi para pedagang kecil yang terdampak langsung.

Larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor. Namun, hingga kini, implementasinya masih menghadapi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Polman, di mana perdagangan cakar masih menjadi sumber penghidupan banyak keluarga berpenghasilan rendah.

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit

9 June 2026 - 21:13 WIT

Pemprov Sulbar Optimalkan MTQ XI sebagai Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah

9 June 2026 - 21:07 WIT

Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar

5 June 2026 - 22:17 WIT

72,75% Responden Nilai Suhardi Duka Berhasil Tunaikan Janji Kampanye, 78% Sebut Sulbar Lebih Baik

5 June 2026 - 22:10 WIT

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

5 June 2026 - 21:57 WIT

Trending on Advertorial