POLMAN — Seorang pria di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak kandungnya, di Dusun Baru,Desa Baru, Kecamatan Luyo, Sabtu (17/1/2026).
Pelaku bernama Ahmadi (40) seorang petani diduga menganiaya istrinya, Tiana (35), serta anaknya AA (8) menggunakan parang panjang. Akibatnya, sang istri mengalami luka serius pada bagian punggung hingga harus mendapatkan enam jahitan, sementara anaknya mengalami luka pada bagian mata kaki.
Keduanya kini menjalani perawatan medis di Puskesmas Batupanga.
Kapolsubsektor Luyo, IPDA Abd. Hamid, mengatakan aparat langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
“Pelaku telah kami amankan di Sub Sektor Luyo untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Korban juga sudah mendapatkan penanganan medis dan kami arahkan untuk melapor resmi ke Polres Polewali Mandar guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Abd. Hamid.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan adil.

"










