KALUKKU, 9 September 2026 — Polemik aktivitas pertambangan pasir di wilayah Kalukku memasuki babak baru. Direktur PT Jaya Pasir Andalan (JPA), Syamsuddin Kono, secara tertulis menyampaikan surat pernyataan sikap terkait penghentian aktivitas pertambangan.
Dalam surat tersebut, Syamsuddin Kono menyatakan bahwa perusahaan menghormati aspirasi dan keresahan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan pertambangan.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan tidak akan melanjutkan aktivitas pertambangan apabila keberadaan kegiatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat, dan memilih untuk mengedepankan upaya mencari kesepahaman bersama.
PT Jaya Pasir Andalan juga menyatakan komitmennya untuk mengutamakan dialog, musyawarah dan penyelesaian secara damai bersama masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Dalam setiap proses dialog dan penyelesaian persoalan, perusahaan menyatakan bersedia menunda aktivitas serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Perusahaan juga menyatakan akan menghormati hak-hak masyarakat dan memperhatikan aspek sosial, lingkungan, ekonomi serta kepentingan masyarakat sekitar dalam setiap pengambilan keputusan.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyebut pernyataan itu dibuat sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga hubungan, ketertiban, kedamaian dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Surat tersebut juga memuat hasil pertemuan antara pihak perusahaan dengan sejumlah pihak terkait. Dalam poin tersebut, perusahaan menyatakan tetap tidak melakukan rencana aktivitas pertambangan di Muara Sungai Kalukku.
Selain itu, PT Jaya Pasir Andalan menyatakan kesediaannya menindaklanjuti laporan pengaduan yang sebelumnya berada di Polsek Kalukku, Polresta Mamuju dan Polda Sulbar, terkait penolakan aktivitas tambang pasir dari warga Kalukku serta persoalan yang berkaitan dengan SOP pengamanan basecamp PT JPA.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Syamsuddin Kono selaku Direktur PT Jaya Pasir Andalan pada 9 September 2026, dan turut dibubuhi tanda tangan pihak-pihak yang hadir sebagai saksi.
Dengan adanya pernyataan tertulis tersebut, masyarakat memiliki dasar untuk berharap bahwa komitmen perusahaan dapat diwujudkan secara konsisten di lapangan.
Bagi masyarakat Kalukku, persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas pertambangan, tetapi juga tentang bagaimana setiap kegiatan usaha dapat berjalan dengan tetap menghormati aspirasi masyarakat, ketertiban, lingkungan, serta kepentingan warga di sekitar wilayah kegiatan.
Surat telah menjadi pernyataan sikap. Selanjutnya, masyarakat menunggu bukti dalam tindakan.

"









