Menu ✖

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar Pemprov Sulbar Launching SIPAINGARANG, Kerja Humas OPD Kini Tak Sekadar Posting Berita HMI Mamuju Demo SPBU Simbuang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi 232 Pejabat Polman Dimutasi, Bupati Samsul: Jangan Hanya Duduk di Kursi Dingin Junda Maulana Uji Calon Dekan Fakultas Pertanian dan Kehutanan Unsulbar dengan Isu Hilirisasi hingga Deforestasi

Advertorial

Sinergi Diskominfo dan Dukcapil Sulbar, Implementasi Permendagri 17/2023 tentang Hak Akses Adduk

badge-check


					Sinergi Diskominfo dan Dukcapil Sulbar, Implementasi Permendagri 17/2023 tentang Hak Akses Adduk Perbesar

MAMUJU — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat turut mendukung penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan hak akses antar perangkat antarperangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulbar, berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 29–31 Juli 2026.

Example 728x250

Kegiatan ini dalam rangka peningkatan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Kepala Diskominfo SP Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan, agenda ini merupakan wujud misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pemenuhan hak akses dan pemanfaatan data.

“Melalui kerja sama ini, pengelolaan basis data kependudukan di Sulawesi Barat diharapkan semakin terintegrasi, transparan, serta mendukung ketepatan sasaran berbagai program pembangunan daerah,” kata Ridwan.

Diketahui, Implementasi Permendagri No. 17 Tahun 2023 berfokus pada penataan ulang mekanisme hak akses, standarisasi perjanjian kerja sama (PKS), serta peningkatan pengamanan data pribadi masyarakat.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Data kependudukan berbasis NIK dan Nomor KK menjadi fokus penataan kedepan. Hal ini sangat diperlukan karena data tersebut merupakan simpul interoperabilitas data antar aplikasi layanan pemerintahan.

Selain itu Integrasi sistem informasi pada berbagai urusan pemerintahan dengan objek masyarakat akan mudah diimplementasikan dan berdampak pada efisensi dan akuntabilitas yang optimal.

“Sasaran program pemerintahan akan lebih presisi dan efektif dalam verifikasi dengan database yang terpadu ketika data kependudukan digunakan bersama pada setiap layanan publik berbasis elektronik,” pungkasnya.

Bahkan menurut Ridwan, melalui regulasi ini, pemanfaatan NIK dan data agregat oleh instansi pengguna lebih tepat sasaran dan aman dari risiko penyalahgunaan.

‘Data kependudukan yang rapi dan terintegrasi merupakan kunci utama efektivitas pembangunan daerah. Ini menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di Sulbar,” ujarnya (Rls)

Facebook Comments Box

Read More

Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks

9 October 2026 - 09:18 WIT

Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

9 October 2026 - 09:13 WIT

Pemprov Sulbar Launching SIPAINGARANG, Kerja Humas OPD Kini Tak Sekadar Posting Berita

9 October 2026 - 06:03 WIT

HMI Mamuju Demo SPBU Simbuang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

8 October 2026 - 21:17 WIT

232 Pejabat Polman Dimutasi, Bupati Samsul: Jangan Hanya Duduk di Kursi Dingin

8 October 2026 - 10:12 WIT

Trending on Advertorial