Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Soroti Kedisiplinan ASN, Junda Maulana Beberkan PR Sulbar: Kemiskinan 10,18%, IPM di Bawah Nasional, Stunting hingga Infrastruktur Sekda Sulbar Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Karakter dan Kemandirian Siswa Suardi S.IP Siap Bertarung di Pilkades, Bawa Gagasan Desa Maju, Lagi-agi Lebih Baik Sekda Sulbar Tegur Keras ASN: Disiplin Bukan Hanya Datang dan Pulang, Tapi Kinerja untuk Rakyat Komitmen Gubernur SDK Perluas Kuota Beasiswa Sulbar Dari 203 Jadi 524, Tahun Kedua Capai 1.040 Penerima Manfaat Disambut Hangat Diaspora, SDK Apresiasi Kekompakan Masyarakat Mandar di Jabodetabek-Banten

Daerah

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Judi Kiu-Kiu di Tommo

badge-check


					Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Judi Kiu-Kiu di Tommo Perbesar

MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian jenis permainan kiu-kiu yang terjadi di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Ketiganya diamankan oleh personel Polsek Tommo setelah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Ditemui Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tommo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati ketiga orang tersebut sedang melakukan permainan yang diduga merupakan perjudian jenis kiu-kiu menggunakan kartu domino. Lanjutnya

“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” Ujar Kasat Reskrim

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, yakni uang tunai sebesar Rp840.000, dan tujuh bungkus kartu domino. Terang Kompol Agust Pigay

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan RP, JE dan SM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Mamuju menegaskan akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Soroti Kedisiplinan ASN, Junda Maulana Beberkan PR Sulbar: Kemiskinan 10,18%, IPM di Bawah Nasional, Stunting hingga Infrastruktur

8 September 2026 - 12:50 WIT

Sekda Sulbar Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tekankan Karakter dan Kemandirian Siswa

8 September 2026 - 12:46 WIT

Suardi S.IP Siap Bertarung di Pilkades, Bawa Gagasan Desa Maju, Lagi-agi Lebih Baik

7 September 2026 - 22:59 WIT

Sekda Sulbar Tegur Keras ASN: Disiplin Bukan Hanya Datang dan Pulang, Tapi Kinerja untuk Rakyat

7 September 2026 - 22:09 WIT

Komitmen Gubernur SDK Perluas Kuota Beasiswa Sulbar Dari 203 Jadi 524, Tahun Kedua Capai 1.040 Penerima Manfaat

7 September 2026 - 14:00 WIT

Trending on Advertorial