Menu

Dark Mode
Pelaku UMKM Mengaku Raih Keuntungan Lebih di Acara Yamani Fest 2025 Pemdes, TNI dan Camat Turun Langsung Bersihkan Drainase, Tanggapi Keluhan Masyarakat Dukung Ekonomi Pesantren, Gubernur Sulbar Beri Bantuan Mesin Pembuat Cokelat ke Ponpes Hasan Yamani Gubernur Sulbar Buka Yamani Fest 2025, Tekankan Peran Penting Pesantren Bau Busuk Tak Kunjung Diatasi, Warga Panyampa Desak Pemdes dan BPD Segera Bertindak Karyawan Dapur SPPG Pekkabata Dilarikan Ke RSUD Andi Depu Usai Alami Insiden Kerja

Headline

Oknum Polisi Polres Polman Hamili Pacarnya, Pelaku Enggan Bertanggungjawab

badge-check


					Oknum Polisi Polres Polman Hamili Pacarnya, Pelaku Enggan Bertanggungjawab Perbesar

SuaraMandar.Com POLMAN – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggeruduk kantor Polres Polman melakukan demontrasi, pada Rabu (1/10/2025).

Mereka melakukan aksi demonsttasi terkait adanya oknum polisi dari Mapolres Polman inisial GB diduga menghamili perempuan berinisial NR (20).

Demonstrasi tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara polisi dan massa yang melakukan unjuk rasa. Berawal saat massa aksi akan membakar ban bekas di pintu masuk Mapolres Polman namun dihalangi oleh pihak kepolisian.

Massa aksi dalam orasinya menyebut jika korban (NR) dikabarkan mengandung dengan usia kandungan tujuh bulan, namun oknum polisi inisial GB enggan bertanggungjawab.

Bahkan massa aksi menyebut jika oknum Polisi itu juga memaksa NR untuk menggugurkan kandungannya atau aborsi.

“Pelaku menciderai institusi Polri dengan melakukan hal-hal yang tidak bertanggungjawab, bahkan parahnya memaksa korban untuk aborsi” Ungkap Mahasiswa dari HMI saat menyampaikan orasi.

Kronologi Kejadian

Hubungan korban (RN) dengan pelaku terjadi pada bulan Oktober tahun 2024 lalu. Sejak saat itu, keduanya kerap menjalin kedekatan pribadi.

Selanjutnya pada bulan Maret 2025 korban terakhir kali mengalami menstruasi. Lalu pada April hingga Mei 2025 korban sudah tidak lagi mengalami menstruasi dan mulai curiga tengah mengandung.

Saat itu RN masih berhubungan dengan GB hingga akhirnya GB hilang kabar karena diketahui memiliki pacar baru.

Pada Agustus 2025 lalu RN dengan jujur menyampaikan kepada GB bahwa ia sedang mengandung anak dari hubungan mereka.

Mendengar pengakuan korban, GB tidak menolak bahkan sepakat untuk menikah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia bahkan mendatangi rumah keluarga RN bersama empat rekannya dan berbicara langsung dengan keluarga korban menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Namun tak lama berselang, GB berubah sikap. Ia memutus komunikasi, memblokir RN dan bahkan ketika dihubungi sama sekali tidak memberi respon.

Keluarga korban menyampaikan, GB bukan hanya lari dari tanggung jawab tetapi juga menyuruh RN melakukan aborsi, tindakan yang bertentangan dengan hukum, agama dan kemanusiaan.

“Kami punya buktinya. Kalau Polres tidak mengindahkan permintaan kami, kami akan ke Polda melaporkan kasus ini” Ungkap Mutmainnah.

Pihak keluarga NR telah melakukan upaya dengan mendatangi keluarga GB di Jeneponto namun jawaban yang diterima justru mengecewakan.

 

Upaya Hukum yang ditempuh keluarga korban.

Upaya hukum telah ditempuh pihak keluarga korban, pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh Propam Polres Polman.

Pihak keluarga bersama massa aksi menuntut agar oknum polisi inisial GB bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga minta agar kasi Propam di Copot dari jabatannya, Evaluasi kinerja Polres Polman, dan Pecat Pelaku oknum polisi yang menghamili.

Keluarga korban, Mutmainnah, mengatakan, pihaknya tidak meminta banyak kepada oknum Polisi tersebut, ia datang hanya untuk meminta pertanggung jawaban kepada Pelaku.

“Intinya kita hanya ingin pelaku menikahi korban, kita tidak meminta apa-apa. Kemarin kita sudah komunikasi dengan keluarga, kita kesini tidak mau ribut kita cari datangi keluarga tapi hasilnya nihil,” kata Mutmainnah saat ditemui wartawan ditengah kerumunan massa aksi.

Menurutnya, oknum Polisi tersebut sempat mendatangi rumah korban, ia bahkan meminta waktu untuk membicarakan kejadian ini kepada keluarganya.

“Kita tunggu sampai beberapa Minggu tidak ada kabar, terus saya sempat ketemu dengan pelaku kemudian saya bicara dari hati kehati tetapi dia tidak mengakui,” ungkapnya.

Hasil sidang etik Polres Polman mengecewakan keluarga korban.

Polres Polman menjatuhkan hukuman penahanan selama 30 hari dan penundaan jabatan kepada pelaku (GB) karena terbukti bersalah.

Meski ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, pihak keluarga korban tetap merasa kecewa.

Pihaknya menganggap jika hukuman yang diperoleh GB tidak setimpal dengan apa yang diperbuat kepada RN. (*)

Facebook Comments Box

Read More

Pelaku UMKM Mengaku Raih Keuntungan Lebih di Acara Yamani Fest 2025

25 October 2025 - 00:48 WIT

Pemdes, TNI dan Camat Turun Langsung Bersihkan Drainase, Tanggapi Keluhan Masyarakat

24 October 2025 - 13:35 WIT

Dukung Ekonomi Pesantren, Gubernur Sulbar Beri Bantuan Mesin Pembuat Cokelat ke Ponpes Hasan Yamani

24 October 2025 - 11:23 WIT

Gubernur Sulbar Buka Yamani Fest 2025, Tekankan Peran Penting Pesantren

23 October 2025 - 17:08 WIT

Bau Busuk Tak Kunjung Diatasi, Warga Panyampa Desak Pemdes dan BPD Segera Bertindak

23 October 2025 - 11:14 WIT

Trending on Daerah