POLEWALI MANDAR, SUARAMANDAR.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terus mendorong pengembangan komoditas perkebunan unggulan, khususnya kakao dan kopi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Percepatan Hilirisasi Perkebunan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian.
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud membuka sosialisasi pengembangan komoditas kakao dan kopi yang digelar Pemerintah Kabupaten Polman melalui Dinas Pertanian.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari kelompok tani kakao, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta koordinator penyuluh pertanian tingkat kecamatan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Polman, Hj. Dahlia, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada petani mengenai program pemerintah, termasuk mekanisme Program Percepatan Hilirisasi Komoditas Kakao (KKW).
“Hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian informasi kepada para petani terkait program APBN, khususnya program percepatan hilirisasi komoditas kakao (KKW),” kata Dahlia.
Menurut Dahlia, Dinas Pertanian Polman telah mengusulkan sekitar 16 kelompok tani kakao sebagai calon penerima manfaat.
Namun, usulan tersebut belum berarti kelompok tani yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Proses penetapan calon penerima dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten dan provinsi, kemudian melalui BRMP serta balai terkait sebelum diteruskan ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Kalau usulan tersebut disetujui, bantuan diharapkan dapat disalurkan tahun ini. Tetapi kita masih menunggu hasil penetapan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
5.000 hektare disiapkan
Selain program percepatan hilirisasi, Polman juga mendapat dukungan program perluasan areal dan peremajaan tanaman kakao pada 2026.
Berdasarkan data Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), program tersebut mencakup 602 kelompok tani dengan rencana pengembangan seluas 5.000 hektare.
Untuk kebutuhan tersebut, disiapkan sekitar 5 juta bibit kakao varietas unggul.
Kecamatan Tutar menjadi salah satu wilayah dengan alokasi terbesar, yakni 86 kelompok tani dengan kebutuhan 1.062.000 bibit untuk lahan seluas 1.062 hektare.
Kemudian Kecamatan Alu mendapat alokasi 70 kelompok tani dengan 590.000 bibit untuk 590 hektare.
Sementara Kecamatan Luyo mendapat alokasi 45 kelompok tani dengan 566.000 bibit untuk 566 hektare.
Adapun Kecamatan Campalagian mencakup 40 kelompok tani dengan kebutuhan 356.000 bibit untuk lahan seluas 356 hektare.
Sedangkan Kecamatan Matangnga mencakup 33 kelompok tani dengan 352.000 bibit untuk 352 hektare.
Dahlia menjelaskan, penentuan CPCL dilakukan melalui proses verifikasi dan pemetaan lokasi dengan melibatkan Dinas Pertanian serta tenaga penyuluh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelompok tani dan lokasi yang diusulkan memenuhi ketentuan program.
Ada tambahan usulan 250 hektare
Selain data CPCL tersebut, Dinas Pertanian Polman juga mengusulkan perluasan areal tanaman kakao yang mencakup 23 kelompok tani.
Usulan itu membutuhkan sekitar 250.000 bibit kakao untuk lahan seluas 250 hektare.
Kecamatan Matangnga menjadi wilayah dengan alokasi terbesar dalam usulan tersebut, yakni 13 kelompok tani dengan kebutuhan 182.000 bibit untuk lahan seluas 182 hektare.
Kemudian Kecamatan Binuang sebanyak enam kelompok tani dengan 42.000 bibit untuk 42 hektare.
Sementara Kecamatan Alu mencakup dua kelompok tani dengan 13.000 bibit untuk 13 hektare.
Kecamatan Luyo mendapat satu kelompok tani dengan 7.000 bibit untuk tujuh hektare, sedangkan Campalagian satu kelompok tani dengan 6.000 bibit untuk enam hektare.
Dahlia berharap seluruh proses administrasi, verifikasi hingga penetapan calon penerima manfaat dapat berjalan lancar.
Program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas perkebunan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan petani kakao dan kopi di Polewali Mandar.
Ia mengimbau petani dan kelompok tani untuk mengikuti informasi resmi dari Dinas Pertanian, terutama terkait penetapan penerima manfaat, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan program.
“Yang terpenting, petani mendapatkan informasi yang jelas sehingga ketika penetapan dari pusat sudah keluar, pelaksanaan di lapangan bisa segera dilakukan sesuai ketentuan,” pungkas Dahlia.

"










