POLEWALI MANDAR — Menanggapi pernyataan Direktur Logos Politika, terkait keterlibatan ASN dalam struktur Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI), Ketua APPMBGI DPD II Polewali Mandar, Dr. Agusnia Hasan Sulur, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab secara resmi.
Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya sebagai bagian dari APPMBGI tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Perlu kami luruskan, tidak ada aturan dari Kemendagri yang melarang ASN, termasuk kepala dinas, untuk menjadi bagian dari organisasi kemasyarakatan atau asosiasi seperti APPMBGI, selama tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Menurutnya, APPMBGI merupakan organisasi independen yang terbuka bagi berbagai kalangan, termasuk akademisi, pengusaha, hingga unsur birokrasi, dalam rangka memperkuat ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi tersebut bukan dalam kapasitas jabatan kedinasan, melainkan sebagai bentuk partisipasi sosial.
“Harus dibedakan secara tegas antara kapasitas pribadi dan jabatan. Selama tidak ada konflik kepentingan, itu sah dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusnia menegaskan bahwa APPMBGI bukan lembaga pengelola anggaran negara.
“APPMBGI tidak mengelola APBN maupun APBD. Kami hanya wadah kolaborasi dan penguatan, bukan pelaksana anggaran,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Maemunis yang menyebut keterlibatannya dalam APPMBGI sebagai suatu kekeliruan, Agusnia menilai hal tersebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan perlu diluruskan.
“Pernyataan tersebut adalah kekeliruan. Sebelum menyampaikan opini ke publik melalui media, seharusnya yang bersangkutan memahami terlebih dahulu dasar regulasi dan konteks organisasi APPMBGI secara utuh,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap pandangan yang disampaikan ke ruang publik semestinya berbasis data dan rujukan aturan yang jelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Agusnia juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi sebelum dipublikasikan. Ia mengingatkan pentingnya media menjalankan prinsip profesionalisme sesuai dengan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Seharusnya setiap media yang profesional melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan sebelum mempublikasikan informasi. Ini adalah prinsip dasar dalam Kode Etik Jurnalistik, agar berita yang disajikan berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan pihak tertentu.
“Media tidak boleh sekadar memberitakan tanpa verifikasi. Ada tanggung jawab moral dan etik untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan sudah melalui proses klarifikasi yang benar. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” lanjutnya.
Agusnia berharap ke depan seluruh pihak, baik narasumber maupun media, dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, namun semua itu harus dilandasi tanggung jawab, akurasi, dan pemahaman yang utuh agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya.

"








