Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Sambut Kunjungan Bappenas, Dinas Perkebunan Sulbar Survei Sentra Kakao di Pammulukang Festival Seni Boyang Kayyang Hidupkan Ruang Publik, Kolaborasi Seni dan UMKM Perkuat IPK Sulbar BRIN dan Pemprov Sulbar Sepakat Perkuat Sinergi, MoU Jadi Tahap Selanjutnya Bupati Polman Perjuangkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Tertinggal Melalui Forum Strategis KPPD Kemendagri Langkah Nyata SDK untuk Nelayan: Tambak Rakyat 400 Ha Direvitalisasi, 50 Desa Pedalaman Dapat Tambak Air Tawar Kejar Centang Biru Medsos OPD, Diskominfo Sulbar Jemput Bola ke Komdigi

Advertorial

Implementasi Pergub Pakaian Dinas, Biro Umum Tekankan Disiplin ASN

badge-check


					Implementasi Pergub Pakaian Dinas, Biro Umum Tekankan Disiplin ASN Perbesar

Mamuju, — Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan terbentuknya budaya kerja ASN yang disiplin, tertib, dan profesional sebagai arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pimpinan (Kabag Adpim) Biro Umum Setda Sulbar, Nurlaela setelah mengikuti kegiatan sosialisasi sekaligus pengecekan langsung pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Biro Organisasi Sulawesi Barat, Selasa (13/1/2026).

Nurlaela mengemukakan, Pergub ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2022, serta menetapkan keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan jadwal penggunaan seragam harian seperti khaki, putih, dan batik beserta atributnya.

Adapun Fokus utama sosialisasi dan pengecekan ini adalah memastikan seluruh ASN, khususnya di lingkup Biro Umum Setda Sulbar, memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait jenis, atribut, serta jadwal penggunaan pakaian dinas sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Nurlaela, pakaian dinas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan identitas, disiplin, dan profesionalisme aparatur.

“Pakaian dinas merupakan bagian dari kedisiplinan, keseragaman, dan kekompakan sebuah instansi. Aturannya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Nurlaela.

Dia menyarankan, pengimplementasian regulasi ini juga perlu menekankan kehadiran tim penegakan aturan untuk memberikan penguatan dan penjelasan lebih rinci terkait poin-poin terbaru dalam regulasi. (Rls)

Facebook Comments Box

Read More

Sambut Kunjungan Bappenas, Dinas Perkebunan Sulbar Survei Sentra Kakao di Pammulukang

26 July 2026 - 21:08 WIT

Festival Seni Boyang Kayyang Hidupkan Ruang Publik, Kolaborasi Seni dan UMKM Perkuat IPK Sulbar

25 July 2026 - 21:55 WIT

BRIN dan Pemprov Sulbar Sepakat Perkuat Sinergi, MoU Jadi Tahap Selanjutnya

25 July 2026 - 10:56 WIT

Bupati Polman Perjuangkan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Tertinggal Melalui Forum Strategis KPPD Kemendagri

24 July 2026 - 08:13 WIT

Langkah Nyata SDK untuk Nelayan: Tambak Rakyat 400 Ha Direvitalisasi, 50 Desa Pedalaman Dapat Tambak Air Tawar

23 July 2026 - 18:49 WIT

Trending on Advertorial