Menu ✖

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Bupati Polman Bergerak, 800 Geobag Disiapkan Hadapi Abrasi yang Ancam Rumah Warga Tammangalle Polemik Blokir ASN Digital Sulbar Temui Titik Terang, Sekda Junda: 68 Jadi Fungsional Ahli Madya, 13 Dikembalikan ke Eselon III Buka Musda IV APDESI Sulbar, Sekda Junda: Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ada di Desa – 575 Desa Jadi Ujung Tombak Empat Bulan Kekurangan Air Bersih, BPBD Polman Salurkan Bantuan ke Ponpes Salafiyah Parappe Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya Hadiri Pembukaan Karate Piala Panglima TNI, Gubernur SDK: Anak Muda Harus Punya Nilai Juang Tinggi di Tengah Persaingan Global

Advertorial

Gubernur Sulbar Tugaskan PPPK dan Paruh Waktu WFH Dua Bulan Gaji Tetap Berjalan

badge-check


					Gubernur Sulbar Tugaskan PPPK dan Paruh Waktu WFH Dua Bulan Gaji Tetap Berjalan Perbesar

MAMUJU, — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menggelar rapat dadakan dengan Sekda, Bapenda, BPKAD, dan perwakilan BKPSDM untuk mengkaji terkait THR dan Gaji 13 bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, dan menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Hasil rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.

Example 728x250

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Selain itu, pemerintah daerah mengakui belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka, Senin (16/3/26).

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.

“Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.

Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.

Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar. Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar.

Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.

“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” kata Suhardi Duka.

Sebagai langkah sementara, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi.

Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH. (rls)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Polman Bergerak, 800 Geobag Disiapkan Hadapi Abrasi yang Ancam Rumah Warga Tammangalle

14 October 2026 - 23:46 WIT

Polemik Blokir ASN Digital Sulbar Temui Titik Terang, Sekda Junda: 68 Jadi Fungsional Ahli Madya, 13 Dikembalikan ke Eselon III

14 October 2026 - 23:38 WIT

Buka Musda IV APDESI Sulbar, Sekda Junda: Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ada di Desa – 575 Desa Jadi Ujung Tombak

14 October 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya

10 October 2026 - 09:22 WIT

Hadiri Pembukaan Karate Piala Panglima TNI, Gubernur SDK: Anak Muda Harus Punya Nilai Juang Tinggi di Tengah Persaingan Global

10 October 2026 - 09:18 WIT

Trending on Advertorial