Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka menyerahkan sekaligus menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin, 14 September 2026.
Suhardi Duka mengungkapkan adanya tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar melalui transfer ke daerah (TKD). Tambahan tersebut terdiri atas Rp71 miliar untuk belanja pegawai dan Rp10 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Tambahan anggaran dari pusat itu Rp81 miliar. Rp71 miliar belanja pegawai, Rp10 miliar itu DBH. Dan kita sudah alokasi kepada belanja pegawai seluruhnya,” kata Suhardi Duka usai rapat paripurna.
Meski memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar tetap melakukan sejumlah penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. Salah satunya berupa koreksi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD).
Suhardi Duka menjelaskan, terdapat sejumlah potensi PAD yang setelah dikaji dinilai tidak realistis untuk direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Sehingga, tambahan anggaran secara keseluruhan tidak mencapai Rp81 miliar secara bersih. Setelah memperhitungkan pengurangan target PAD dan sejumlah penyesuaian lainnya, penambahan anggaran berada di kisaran Rp59 miliar.
“Walaupun Rp81 miliar bertambah dari TKD dari pusat, tapi ada pengurangan PAD kita karena ada yang sudah dikaji tidak akan tercapai. Maka penambahannya kurang lebih Rp59 miliar,” jelasnya.
Salah satu komponen PAD yang menjadi perhatian Pemprov Sulbar adalah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Suhardi Duka mengatakan, data kendaraan yang tercatat dalam sistem belum sepenuhnya menggambarkan kondisi kendaraan yang masih aktif di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat banyak kendaraan yang datanya tercatat sebagai kendaraan aktif, padahal kendaraan tersebut sudah rusak atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap proyeksi penerimaan pajak kendaraan.
“Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak,” tutur Suhardi Duka. (Rls)

"









