Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Orasi Ilmiah di UNM, Gube@rnur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang NasDem Sulbar Resmi Usung Fatmawaty Salim sebagai Calon Wakil Gubernur Orasi Ilmiah di UNM, Gubernur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang Kukuhkan Pengurus BWI Sulbar, Suhardi Duka Dorong Wakaf Lebih Produktif untuk Kemaslahatan Umat Sekprov Junda Maulana Buka Pelatihan, Sulbar Bersiap Terapkan Katalog Versi 6 Kafilah MTQ KORPRI Sulbar Siap Berlaga di Makassar, Enam ASN Wakili Enam Cabang

Daerah

Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin

badge-check


					Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin Perbesar

Mamuju — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kg di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan dari 5 penimbun oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 83 tabung dalam kondisi berisi, sementara 22 tabung lainnya dalam keadaan kosong. Kasus ini secara resmi dirilis di Mapolresta Mamuju. pada Jumat, 27 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Mamuju mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun tersedia, harga jualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Ke lima oknum pengecer diketahui menjual gas dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan 105 tabung LPG subsidi 3 kg dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan Kecamatan Kalukku.

Tabung-tabung gas tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios milik para pelaku. Diketahui, seluruh pemilik rumah atau kios yang menguasai LPG tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan gas LPG subsidi 3 kg.

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan pasokan gas dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan maupun agen dalam praktik ilegal tersebut.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Read More

Orasi Ilmiah di UNM, Gube@rnur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang

21 August 2026 - 19:56 WIT

NasDem Sulbar Resmi Usung Fatmawaty Salim sebagai Calon Wakil Gubernur

20 August 2026 - 20:41 WIT

Orasi Ilmiah di UNM, Gubernur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang

20 August 2026 - 19:02 WIT

Kukuhkan Pengurus BWI Sulbar, Suhardi Duka Dorong Wakaf Lebih Produktif untuk Kemaslahatan Umat

20 August 2026 - 07:25 WIT

Sekprov Junda Maulana Buka Pelatihan, Sulbar Bersiap Terapkan Katalog Versi 6

18 August 2026 - 17:55 WIT

Trending on Advertorial