Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Logo HUT ke-22 Sulawesi Barat Jadi Simbol Perjalanan Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera Orasi Ilmiah di UNM, Gube@rnur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang NasDem Sulbar Resmi Usung Fatmawaty Salim sebagai Calon Wakil Gubernur Orasi Ilmiah di UNM, Gubernur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang Kukuhkan Pengurus BWI Sulbar, Suhardi Duka Dorong Wakaf Lebih Produktif untuk Kemaslahatan Umat Sekprov Junda Maulana Buka Pelatihan, Sulbar Bersiap Terapkan Katalog Versi 6

Daerah

Bendahara KONI Polman Resmi Tersangka: Penyidik Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Rp13 Miliar

badge-check


					Bendahara KONI Polman Resmi Tersangka: Penyidik Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Rp13 Miliar Perbesar

POLEWALI MANDAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar resmi menetapkan Bendahara Umum KONI Kabupaten Polewali Mandar periode 2021-2025 berinisial MRN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara pada Kamis (26/02/2026).

Dari total dana hibah yang dikelola KONI Polman pada tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp13,492 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembinaan 27 cabang olahraga serta biaya operasional sekretariat.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya:

Mark Up Harga: Penggelembungan harga pada pengadaan barang berupa sepatu, kaos kaki, dan kaos tanding.

Biaya Penginapan Ganda: Ditemukan adanya klaim ganda atas pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas.

SPJ Fiktif: Pengeluaran dana yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp254.871.669,” kata Kepala Kejari Polman, Nurcholis, kepada wartawan.

Menurutnya, Meski telah berstatus tersangka, pihak Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MRN. Hal ini dikarenakan tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

“Tersangka MRN bersikap kooperatif sehingga penyidik berpendapat belum perlu melakukan penahanan, namun tetap merujuk pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MRN dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang cukup besar.

Pihak Kejari Polman menegaskan akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan perkara ini lebih lanjut kepada publik.

Facebook Comments Box

Read More

Logo HUT ke-22 Sulawesi Barat Jadi Simbol Perjalanan Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera

24 August 2026 - 10:17 WIT

Orasi Ilmiah di UNM, Gube@rnur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang

21 August 2026 - 19:56 WIT

NasDem Sulbar Resmi Usung Fatmawaty Salim sebagai Calon Wakil Gubernur

20 August 2026 - 20:41 WIT

Orasi Ilmiah di UNM, Gubernur Sulbar Dorong Perguruan Tinggi Kuasai Teknologi Pengolahan Tanah Jarang

20 August 2026 - 19:02 WIT

Kukuhkan Pengurus BWI Sulbar, Suhardi Duka Dorong Wakaf Lebih Produktif untuk Kemaslahatan Umat

20 August 2026 - 07:25 WIT

Trending on Advertorial