Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Bupati Polman Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Pungli dalam Pelayanan Publik Junda Maulana Minta OPD Tingkatkan Kualitas Data, BPS Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit Pemprov Sulbar Optimalkan MTQ XI sebagai Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar 72,75% Responden Nilai Suhardi Duka Berhasil Tunaikan Janji Kampanye, 78% Sebut Sulbar Lebih Baik

Daerah

Eks Pj Bupati Polman Resmi Ditahan Kejari Polman Atas Dugaan Penipuan Pengadaan Baju Linmas Rp1.6 Miliar

badge-check


					Eks Pj Bupati Polman Resmi Ditahan Kejari Polman Atas Dugaan Penipuan Pengadaan Baju Linmas Rp1.6 Miliar Perbesar

POLMAN – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Ilham Borahima resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Kamis, (18/12/2025).

Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dengan kerugian korban sebanyak Rp 1.6 miliar.

Dari pantauan, tersangka resmi mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan borgol ditangannya dan digelandang ke mobil tahanan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas B Polewali untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari.

Kepala Kejari Polman, Nurcholis mengatakan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap kedua dari JPU Kejati Sulbar, kenapa dilimpahkan kesini karena tempat kejadian perkaranya ada disini” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terduga pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan seragam baju Linmas Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sebanyak 2724 lembar.

Setiap lembar seragam tersebut dihargai senilai Rp618.000 per item seragam. Terduga pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Ia melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami juga menggunakan kewenangan penahanan untuk sementara selama 20 hari ke depan” Katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Ilham Borahima dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pengusaha konveksi bernama Dito. Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar.

“Kami melaporkan Penjabat Bupati Polewali Mandar, terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar kuasa hukum Dito, Hasri Jack kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ilham Borahima dilaporkan ke Polda Sulbar pada Senin (9/12) sore. Laporan terhadap Pj Bupati Polman itu teregister dengan nomor polisi: LP/B/71/XII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Barat.

Hasri mengatakan kasus ini berawal saat Ilham menghubungi kliennya untuk membuat seragam Linmas yang akan dipakai petugas jaga tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu dan Pilkada 2024. Ilham disebut meminta dibuatkan 2.724 pasang seragam Linmas.

“Di mana kejadian ini pada bulan Januari 2024, klien kami diminta oleh pak Pj bupati untuk mengadakan seragam Linmas untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada sebanyak 2.724 pcs, mulai dari topi, baju dan celana,” terang Hasri.

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Polman Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Pungli dalam Pelayanan Publik

11 June 2026 - 00:10 WIT

Junda Maulana Minta OPD Tingkatkan Kualitas Data, BPS Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi

11 June 2026 - 00:04 WIT

Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit

9 June 2026 - 21:13 WIT

Pemprov Sulbar Optimalkan MTQ XI sebagai Ajang Promosi Produk Unggulan Daerah

9 June 2026 - 21:07 WIT

Pemkab Polman Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar

5 June 2026 - 22:17 WIT

Trending on Advertorial