Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Samsul Mahmud Ajak Warga Dukung Sekolah Rakyat, Serahkan Bantuan untuk Masjid di Luyo Sulbar Raih WTP ke-12 Kalinya, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Penuh Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Dorong Pembangunan RS Rujukan KJSU-KIA, Gubernur Suhardi Duka dan Kepala Daerah Se-Sulbar Temui Kemenkes Bupati Polman Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Pungli dalam Pelayanan Publik Junda Maulana Minta OPD Tingkatkan Kualitas Data, BPS Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi Bupati Polman: Setelah Puskesmas, Kerja Sama Perbankan Akan Menyasar Seluruh Rumah Sakit

Mamuju

Satnarkoba Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap

badge-check


					Satnarkoba Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap Perbesar

SUARAMANDAR.COM, MAMUJU –Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku tengah menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Ditemui hari ini minggu (12/10) Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
•5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
•1 unit telepon genggam,

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkapnya

Humas Polresta Mamuju

Facebook Comments Box

Read More

Samsul Mahmud Ajak Warga Dukung Sekolah Rakyat, Serahkan Bantuan untuk Masjid di Luyo

14 June 2026 - 23:12 WIT

Sulbar Raih WTP ke-12 Kalinya, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Penuh Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

13 June 2026 - 23:06 WIT

Dorong Pembangunan RS Rujukan KJSU-KIA, Gubernur Suhardi Duka dan Kepala Daerah Se-Sulbar Temui Kemenkes

11 June 2026 - 19:03 WIT

Bupati Polman Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Pungli dalam Pelayanan Publik

11 June 2026 - 00:10 WIT

Junda Maulana Minta OPD Tingkatkan Kualitas Data, BPS Ajak Sukseskan Sensus Ekonomi

11 June 2026 - 00:04 WIT

Trending on Advertorial