Menu ✖

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Empat Bulan Kekurangan Air Bersih, BPBD Polman Salurkan Bantuan ke Ponpes Salafiyah Parappe Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya Hadiri Pembukaan Karate Piala Panglima TNI, Gubernur SDK: Anak Muda Harus Punya Nilai Juang Tinggi di Tengah Persaingan Global Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka: Peran Polisi Sangat Tinggi Sukseskan Pembangunan, Perlu Sinergi Kuat Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

Mamuju

Satnarkoba Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap

badge-check


					Satnarkoba Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap Perbesar

SUARAMANDAR.COM, MAMUJU –Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku tengah menunggu pembeli di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Example 728x250

Ditemui hari ini minggu (12/10) Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
•5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
•1 unit telepon genggam,

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ungkapnya

Humas Polresta Mamuju

Facebook Comments Box

Read More

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya

10 October 2026 - 09:22 WIT

Hadiri Pembukaan Karate Piala Panglima TNI, Gubernur SDK: Anak Muda Harus Punya Nilai Juang Tinggi di Tengah Persaingan Global

10 October 2026 - 09:18 WIT

Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka: Peran Polisi Sangat Tinggi Sukseskan Pembangunan, Perlu Sinergi Kuat

10 October 2026 - 09:15 WIT

Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks

9 October 2026 - 09:18 WIT

Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

9 October 2026 - 09:13 WIT

Trending on Advertorial