Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Melalui GEMARIKAN, TP PKK Sulbar Perkuat Edukasi Gizi dan Pencegahan Stunting Pemprov Sulbar Serahkan Sapi Kurban kepada Kejati Sulbar Sukses Transformasi Digital, Gubernur Suhardi Duka dan Diskominfoss Sulbar Sabet Penghargaan Nasional Gubernur Suhardi Duka Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi Bupati Polman Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Galung Tuluk Bimtek Literasi Informasi Digelar, Sekda Sulbar Ingatkan Bahaya Hoaks

Advertorial

Paripurna DPRD Sulbar Usulkan Pemberhentian Wagub, Ini Pesan Gubernur Suhardi Duka

badge-check


					Paripurna DPRD Sulbar Usulkan Pemberhentian Wagub, Ini Pesan Gubernur Suhardi Duka Perbesar

MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis, 2 April 2026.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.

“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi Duka.

Ia menjelaskan, pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur.

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.

Suhardi Duka menegaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.

Pengisian Jabatan Wagub

Gubernur Suhardi Duka juga memastikan bahwa posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.

“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.

Ia menyebut, tiga partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.

Suhardi Duka menegaskan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.

“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegas Suhardi Duka.

Ia menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur dari Polewali Mandar (Polman), yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, meskipun tetap dalam bingkai persatuan daerah.

Gubernur Suhardi Duka berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulbar.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menunggu terbitnya keputusan Presiden terkait pemberhentian Wakil Gubernur sebagai dasar untuk memulai proses pengisian jabatan secara resmi.(Rls)

Facebook Comments Box

Read More

Melalui GEMARIKAN, TP PKK Sulbar Perkuat Edukasi Gizi dan Pencegahan Stunting

25 May 2026 - 22:02 WIT

Pemprov Sulbar Serahkan Sapi Kurban kepada Kejati Sulbar

25 May 2026 - 22:00 WIT

Sukses Transformasi Digital, Gubernur Suhardi Duka dan Diskominfoss Sulbar Sabet Penghargaan Nasional

24 May 2026 - 23:49 WIT

Gubernur Suhardi Duka Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

22 May 2026 - 22:44 WIT

Bupati Polman Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Galung Tuluk

22 May 2026 - 22:41 WIT

Trending on Advertorial