Menu

Dark Mode
Wagub Sulbar Kunjungi Arif, Remaja Kalukku yang Berjuang Melawan Tumor Dituding Salahgunakan Wewenang Saat Ukur Tanah di Parappe, Oknum Anggota Brimob Siap Laporkan Warga Gubernur SDK: Bantuan Alsintan dan Irigasi Bukti Kolaborasi bersama Anggota DPR RI Zulfikar untuk Petani Pemprov Sulbar Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan, Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan Gubernur Suhardi Duka Cek Persiapan Upacara 17 Agustus di Lapangan Ahmad Kirang, Capai 80 Persen Warga Keluhkan Sampah SPPG Dibuang di Kompleks Pasar Campalagian, Timbulkan Bau tak Sedap KominfoSS dan BPS Sulbar Turun Lapangan, Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Nyaman dan Akurat

Daerah

Dituding Salahgunakan Wewenang Saat Ukur Tanah di Parappe, Oknum Anggota Brimob Siap Laporkan Warga

badge-check


					Dituding Salahgunakan Wewenang Saat Ukur Tanah di Parappe, Oknum Anggota Brimob Siap Laporkan Warga Perbesar

POLEWALI MANDAR — Persoalan sengketa tanah di Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berujung polemik.

Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) keberatan atas pernyataan salah satu perwakilan keluarga warga yang dimuat dalam pemberitaan media online. Pernyataan tersebut dinilai menyebut dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat proses pengukuran tanah.

Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, oknum anggota Brimob tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut kepada kepolisian.

Polemik ini mencuat pada Senin (10/8/2026), setelah pernyataan terkait proses pengukuran lahan di Desa Parappe menjadi sorotan.

Polemik bermula ketika Surianti, salah satu perwakilan keluarga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, memberikan pernyataan dalam pemberitaan media online mengenai proses pengukuran lahan.

Dalam keterangannya, Surianti mengungkapkan adanya ketidakadilan yang dirasakan keluarganya.

Ia menilai keterlibatan oknum anggota Brimob dalam proses pengukuran tanah atas permintaan keluarganya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Surianti juga menyebut pihak keluarganya memiliki legalitas berupa sertifikat tanah.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat keberatan dari oknum anggota Brimob yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Oknum anggota Brimob tersebut membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pengukuran tanah secara sepihak ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

Menurut dia, sebelum proses pengukuran dilakukan, pemerintah desa terlebih dahulu telah menggelar mediasi dengan warga yang menempati lahan tersebut. Mediasi itu turut dihadiri kepala dusun, aparat desa, pihak keluarga, serta warga yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, Satia, istri almarhum Abdul Rahman, telah memberikan pernyataan bahwa lahan yang ditempati tersebut sebelumnya dipinjam dari Caneng.

“Sudah dilakukan mediasi sebelumnya. Pertemuan itu dihadiri pihak warga, keluarga dan kepala desa,” kata oknum anggota Brimob tersebut.

Ia mengatakan pernyataan Satia mengenai lahan tersebut disampaikan dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Parappe.

Menurutnya, pernyataan tersebut juga terekam dalam dokumentasi saat mediasi berlangsung.

“Yang bersangkutan, Satia, istri almarhum Abdul Rahman, sudah pernah menyatakan bahwa lahan tersebut dipinjam dari Caneng. Pernyataan itu ada rekamannya saat mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Parappe,” ujarnya.

Oknum anggota Brimob tersebut juga menjelaskan bahwa setelah adanya pengakuan dalam mediasi, pihak keluarga yang saat ini menempati lahan, baik bidang yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat, disebut memiliki niat untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada Pemerintah Desa.

Pengembalian tersebut, menurut keterangannya, berkaitan dengan rencana pengajuan pembatalan sertifikat terhadap bidang tanah yang telah bersertifikat.

Namun, hingga saat ini penyerahan dokumen maupun lahan tersebut disebut belum dilakukan.

Menurutnya, salah satu kendalanya karena sertifikat tanah tersebut masih diagunkan di bank.

Meski demikian, Kepala Desa Parappe disebut memberikan waktu kepada pihak keluarga untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sikap tersebut diberikan karena adanya niat baik dari pemilik atau pihak yang menguasai lahan untuk menyelesaikan persoalan secara bertahap.

Oknum anggota Brimob tersebut mengatakan proses tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian persoalan secara baik-baik dan tidak langsung ditarik pada kesimpulan mengenai adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, oknum anggota Brimob tersebut juga membantah pernyataan mengenai bidang tanah yang dilakukan pengukuran merupakan tanah bersertifikat sebagaimana disebutkan dalam pernyataan warga.

Menurut dia, bidang tanah yang dilakukan pengukuran berbeda dengan bidang tanah bersertifikat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Ia menilai status dan batas masing-masing bidang tanah perlu diperjelas berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.

Oknum anggota Brimob tersebut menilai penyebutan dirinya sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan merupakan tuduhan serius.

Ia khawatir pernyataan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, terlebih karena disampaikan melalui media online dan dapat diketahui masyarakat luas.

Atas dasar itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan sekaligus menguji kebenaran atas pernyataan yang disampaikan.

Rencana pelaporan tersebut, menurutnya, menjadi langkah untuk menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan serta bukti secara resmi.

Ia mengatakan akan menyerahkan proses tersebut kepada pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap fakta sebenarnya dan seluruh pihak menghormati proses yang berjalan.

Sementara itu, terkait status kepemilikan maupun penguasaan tanah, masing-masing pihak memiliki keterangan yang berbeda.

Pihak warga menyampaikan klaim dan dasar kepemilikan mereka, sementara oknum anggota Brimob tersebut menyampaikan keterangan berbeda mengenai asal-usul dan status lahan yang dilakukan pengukuran.

Adapun rekaman mediasi, dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta keterangan para pihak dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila perkara tersebut benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kebenaran mengenai status tanah maupun ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Read More

Pemprov Sulbar Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan, Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

10 August 2026 - 10:43 WIT

Gubernur Suhardi Duka Cek Persiapan Upacara 17 Agustus di Lapangan Ahmad Kirang, Capai 80 Persen

9 August 2026 - 15:12 WIT

Warga Keluhkan Sampah SPPG Dibuang di Kompleks Pasar Campalagian, Timbulkan Bau tak Sedap

8 August 2026 - 14:13 WIT

Mandar Silat Academy Borong Medali Emas di Kejurnas

5 August 2026 - 20:36 WIT

Almarhum Mayjen TNI (Purn.) Salim S. Mengga Dianugerahi Piagam Penghargaan dan Pin Kehormatan Adat Kerajaan Balanipa

5 August 2026 - 20:01 WIT

Trending on Daerah